Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa

KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2O2O
TENTANG
PROTOKOL NORMAL BARU DESAMENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

  • bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden mengenaikebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan memutus mata rantai penularan COVID-19, diperlukan protokol normal baru Desa;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang protokol normal baru Desa;
Selengkapnya: Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2O2O Tentang Protokol Normal Baru Desa. DOWNLOAD DISINI