Download Contoh Format Pendataan BLT Dana Desa 2020

Mekanisme Pendataan calon penerima Bantuan Lansung Tunai (BLT-Dana Desa) diatur dalam lampiran penjelasan Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebagai berikut:
  1. pendataan calon penerima BLT-Dana Desa dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
  2. pendataan calon penerima BLT-Dana Desa terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
  3. hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa (MUSDES) khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data calon penerima BLT-Dana Desa;
  4. legalitas dokumen hasil pendataan calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
  5. dokumen hasil pendataan calon penerima BLT-Dana Desa diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Format Pendataan BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI