Lhokseumawe | Diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik serta tudingan provokator secara sepihak.

Sofyan, seorang warga Kota Lhokseumawe, akhirnya melaporkan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya ke Polres Lhokseumawe, Senin.

Ini sesuai tanda bukti laporan polisi Nomor LP 213/VII/2020/Aceh/Res. Lsmw, tentang dugaan pencemaran nama baik dan penginaan yang dilakukan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya.

Saat melapor, Sofyan yang juga salah seorang pedagang di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe itu, didampingi kuasa hukumnya Teguh Pribadi.

Sebelumnya, Sofyan sempat merasa kecewa dan menduga laporannya ditolak Polres Lhokseumawe.

Lalu, melalui pengacaranya Teguh Pribadi, laporan itu akhirnya diterima Polres Lhokseumawe secara resmi.

“Laporan itu dilakukan atas inisiatif klien kami sendiri, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Apalagi, sejauh ini tidak ada itikat baik dari Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya untuk bertemu atau meminta maaf,“ ujar Teguh.

Disebutkan, laporan tadi atas dasar memiliki barang bukti yakni, rekaman suara dan juga pemberitaan dari sejumlah media pers.

Sofyan sendiri mengaku, dirinya sangat dirugikan atas ucapan pejabat nomor satu di Kota Petro dolar ini, baik secara materi maupun moril.

Karena salah satu dampak buruk yang dirasakan adalah, dalam pergaulan sehari-hari.

Kini, Sofyan mulai kerap dipanggil dengan sebutan; hitam yang bersifat rasis.

Padahal dirinya selama ini menganggap Suaidi Yahya sebagai orangtua sendiri untuk kemajuan Kota Lhokseumawe.

Jelas Sofyan, tindakan pencemaran nama baik dan rasis di depan publik yang dilakukan Wali Kota Lhokseumawe tadi, sangat merugikan dan menyiksa batinnya, sehingga sangat dipermalukan di depan umum.

Sofyan berharap, Polres Lhokseumawe menerima laporannya untuk membersihkan nama baik. Makanya untuk membuktikan dirinya bukan provokator harus melalui peradilan.***